KPK Kembali Tersangkakan 2 Anak Buah Menkeu Sri Mulyani

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Pimpiann KPK kelahiran Sumenep itu membeberkan dari total penerimaan tersebut, Wawan diduga menerima jatah pembagian sekitar SGD 625 ribu.
"Selain itu, diduga WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," ucap Ghufron.
Dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta.
Baca Juga: 7 Dokumen Ini Harus Disiapkan untuk Penetapan NIP PPPK, Pelamar Mengunggah Sendiri
Uang suap tersebut diterima pejabat Kemenkeu dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka ialah kuasa dari PT Bank Panin Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo, serta konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi. (tan/jpnn)
Penyidik KPK kembali tersangkakan 2 anak buah Menkeu Sri Mulyani yang terlibat kasus suap pemeriksaan pajak di DJP.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK