KPK Kembali Tetapkan 1 Hakim di MA Sebagai Tersangka, Siapa?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu hakim di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka kasus dugaan suao pengurusan perkara.
"Saat ini, KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/12).
Penetapan tersangka itu, lanjut Fikri, setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat dua hakim agung.
"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata dia.
KPK, lanjut Fikri, juga mengajak masyarakat mengawasi proses hukum yang tengah berjalan ini.
"Penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan Gazalba ini juga merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan identitas tersangka hakim di Mahkamah Agung (MA).
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi