KPK Kembali Tetapkan Wakot Bekasi Sebagai Tersangka, Harta Bakal Dilacak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. Kali ini, pria yang akrab disapa Pepen itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/4).
Fikri mengatakan penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Lalu, sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut adanya harta Rahmat yang diduga disamarkan.
"Dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut, di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Fikri.
Seperti diketahui, Pepen sebelumnya sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
Kali ini, KPK menetapkan politikus Golkar itu sebagai tersangka TPPU.
KPK bakal terus mendalami dugaan pencucian ini. Sejumlah saksi juga sudah dijadwalkan dipanggil penyidik untuk mendalami perkara baru Rahmat Effendi. (tan/jpnn)
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. KPK bakal melacak dan membekukan harta Effendi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok