KPK Kembalikan Brigjen Endar, Jenderal Sigit Bereaksi, Langsung Kirim Surat

KPK Kembalikan Brigjen Endar, Jenderal Sigit Bereaksi, Langsung Kirim Surat
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Dok Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons pengembalian Brigjen Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jenderal Sigit pun langsung mengirim surat kepada pimpinan lembaga antirasuah yang berisi jawaban pengembalian Brigjen Endar.

Surat tersebut bernomor:B/2725/IV/KEP./2023 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 3 April 2023.

Dalam surat tersebut, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan (KPK) terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," sebagaimana isi surat Kapolri.

Kapolri dalam suratnya menyebut penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan semangat dari Polri yang terus berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Dalam hal ini, Polri juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," lanjut isi surat itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada KPK merespons pengembalian Brigjen Endar Priantoro.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News