KPK Kembalikan Dana Rp 150 Miliar
Selasa, 17 Februari 2009 – 06:22 WIB
JAKARTA - Selama sebulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dana Rp 150 miliar ke rekening bersama yang dikelola BP Migas dan Kontrak Karya dan Kerja Sama (KKKS). Dana tersebut berasal dari abandonment site restoration (ASR) yang selama ini berada di satu tangan, yakni rekening KKKS. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR lalu, KPK menjelaskan kepada parlemen bahwa per akhir Januari telah berhasil memindahkan dana yang semula dikelola KKKS itu sebesar USD 11,7 juta. Dana tersebut harus disetor ke rekening bank pemerintah.
''Memang benar sudah ada pengembalian dari beberapa perusahaan," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin, Senin (16/2). Uang tersebut sudah masuk ke rekening BRI dan BNI. Di antara yang mengembalikan itu, lanjut dia, adalah mereka yang selama ini mengelola Blok Seram. Pengembalian terakhir dilakukan 10 Februari lalu.
Meski demikian, pihaknya masih menginventarisasi beberapa perusahaan lain yang belum mengembalikan. "Soal jumlah yang harus dikembalikan, memang banyak yang harus diklarifikasi. Jangan sampai salah sedikit saja, lalu menjadi sengketa," ungkapnya. Misalnya, karena perbedaan penghitungan, mengajukan penyelesaian di arbitrase. "Itu sedapat mungkin kami hindari. Justru kami (pemerintah) tidak mendapat apa-apa," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Selama sebulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dana Rp 150 miliar ke rekening bersama yang dikelola BP Migas dan
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI