KPK Kembalikan Dana Rp 150 Miliar

KPK Kembalikan Dana Rp 150 Miliar
KPK Kembalikan Dana Rp 150 Miliar
JAKARTA - Selama sebulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dana Rp 150 miliar ke rekening bersama yang dikelola BP Migas dan Kontrak Karya dan Kerja Sama (KKKS). Dana tersebut berasal dari abandonment site restoration (ASR) yang selama ini berada di satu tangan, yakni rekening KKKS.

''Memang benar sudah ada pengembalian dari beberapa perusahaan," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin, Senin (16/2). Uang tersebut sudah masuk ke rekening BRI dan BNI. Di antara yang mengembalikan itu, lanjut dia, adalah mereka yang selama ini mengelola Blok Seram. Pengembalian terakhir dilakukan 10 Februari lalu.

Meski demikian, pihaknya masih menginventarisasi beberapa perusahaan lain yang belum mengembalikan. "Soal jumlah yang harus dikembalikan, memang banyak yang harus diklarifikasi. Jangan sampai salah sedikit saja, lalu menjadi sengketa," ungkapnya. Misalnya, karena perbedaan penghitungan, mengajukan penyelesaian di arbitrase. "Itu sedapat mungkin kami hindari. Justru kami (pemerintah) tidak mendapat apa-apa," ungkapnya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR lalu, KPK menjelaskan kepada parlemen bahwa per akhir Januari telah berhasil memindahkan dana yang semula dikelola KKKS itu sebesar USD 11,7 juta. Dana tersebut harus disetor ke rekening bank pemerintah.

JAKARTA - Selama sebulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dana Rp 150 miliar ke rekening bersama yang dikelola BP Migas dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News