KPK Kembalikan Dua Penyidik Senior ke Polri
Jumat, 02 November 2012 – 20:40 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polri mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah pengembalian dua penyidik senior ke institusi kepolisian, yaitu AKBP Mulya Hakim dan AKBP Elisben Purba. Kedua penyidik itu telah mengabdi di KPK selama 8 tahun dan membutuhkan penyegaran kembali.
"Diusulkan melalui surat dari pimpinan KPK, untuk dilakukan semacam penyegaran atau pergantian," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal, Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (2/11).
Menurut Boy, jika KPK membutuhkan pengganti dua penyidik yang akan dikembalikan maka Polri siap menyediakannya sesuai kebutuhan. Namun menurutnya, belum ada permintaan KPK untuk mengganti dua penyidik yang dikembalikan itu.
"Ini Mabes Polri belum menarik tapi diusulkan oleh KPK, tentu nanti berapapun kebutuhan penyidik yang dibutuhkan KPK, Mabes Polri akan memenuhinya semuanya tergantung daripada kondisi di KPK sendiri," pungkas Boy.(flo/jpnn)
JAKARTA - Markas Besar Polri mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah pengembalian dua penyidik senior ke institusi kepolisian,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi