KPK Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 416,9 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah mengamankan total kerugian negara sebesar Rp 416,9 miliar sepanjang 2021.
Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Pengembalian kerugian negara total pemulihan keuangan negara Rp 416,9 miliar ini yang bisa diselamatkan oleh KPK melalui upaya-upaya penindakan," kata Firli, Rabu (26/1).
Kemudian, dia juga menyebutkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 203,29 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memulihkan uang senilai Rp 114,29 triliun dari aset negara dan piutang pajak.
Total uang tersebut terdiri dari realisasi penagihan piutang pajak daerah (PAD) yang berpotensi tidak tertagih sebesar Rp 5,54 triliun dan sertifikasi aset negara atau daerah senilai Rp 52,71 triliun.
Uang Rp 114,29 triliun tersebut juga berasal dari pemulihan/penertiban aset negara atau daerah yang bermasalah sebesar Rp 6,82 triliun dan pemulihan/penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial senilai Rp 49,21 triliun.
"Melalui kedeputian koordinasi dan supervisi, KPK menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 114,29 triliun pada tahun 2021," tandas Firli Bahuri. (mcr9/jpnn)
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah mengamankan total kerugian negara sebesar Rp 416,9 miliar sepanjang 2021.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK