KPK Kembalikan Rp1,196 Triliun ke Negara
Senin, 30 Desember 2013 – 18:17 WIB
Berkaitan dengan kepegawaian sepanjang 2013, Abraham menjelaskan, terdapat tiga kasus dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan kepegawaian KPK. "Hingga saat ini, ketiganya masih menjalani proses persidangan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) di internal KPK," ujarnya. (gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan capaian dan kinerja KPK sepanjang tahun 2013. Hal ini sebagai wujud pertanggungjawaban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024