KPK Kembalikan Satu Kontainer Kurma ke Kemenag
Kamis, 16 Agustus 2012 – 02:41 WIB
JAKARTA - Sedikitnya satu kontainer berisi kurma yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kementrian Agama (Kemenag), terpaksa dikembalikan. Kurma untuk Kemenag pemberian pemerintah Arab Saudi itu dinilaitidak masuk dalam pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berkaitan kewenangan dan jabatannya. Guna mengantisipasi hal serupa, KPK telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh penyelenggara negara di instansi pemerintah dan lembaga negara, baik pusat maupun daerah untuk tidak menerima parsel lebaran. "Sebaiknya yang sudah menerima agar memberikan kepada pihak yang membutuhkan," tandas Johan.(Fat/jpnn)
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Rabu (15/8) keputusan mengembalikan kurma gratifikasi ke Kemenag didasari hasil kajian oleh KPK. "Hasilnya tidak terindikasi Pasal 12 (UU Pemberantasan Tipikor). Jadi tidak masuk dalam Pasal yang mengubah kewenangannya," kata Johan.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, dalam laporan gratifikasi itu juga ada dua hal. Pertama diserahkan kepada negara atau diserahkan kepada penerima. Untuk kasus ini, gratifikasi dikembalikan kepada Kemenag sebagai penerima.
Baca Juga:
JAKARTA - Sedikitnya satu kontainer berisi kurma yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kementrian Agama (Kemenag), terpaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya