KPK Kembalikan Tujuh Aset PT KAI

KPK Kembalikan Tujuh Aset PT KAI
KPK Kembalikan Tujuh Aset PT KAI
JAKARTA – Keefektifan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan aset negara kembali teruji. Tak hanya 16 flat Kemanggisan yang dikembalikan para mantan hakim agung, tujuh rumah besar nan megah milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang dihuni mantan pejabatnya juga sudah dikembalikan ke negara.

    Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengungkapkan tujuh mantan direksi PT KA yang telah mengembalikan aset negara itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Anwar Suprijadi yang saat ini menjabat Dirjen Bea dan Cukai, Mantan Dirut Soemino Eko Saputro, mantan Dirut Edy Haryoto, mantan Dirut Amir Harbani, mantan Direktur Keuangan Arief Mudjono, mantan Dirpum Sumiarso Soni dan mantan Dirpers Sugiarto. ”Sudah dikembalikan ke negara dan akan dipergunakan sesuai fungsinya,” ujarnya Minggu (29/6).

    Dengan pengembalian rumah tersebut,  tinggal 14 rumah dinas PT KAI yang belum dikembalikan. Ke-21 rumah dinas direksi yang rata-rata terletak di Bandung nilainya signifikan. Satu rumah di wilayah Dago bisa saja bernilai sampai Rp 8 miliar. Sejumlah rumah sudah beralih fungsi menjadi tempat komersil seperti salon, rumah singgah. Meski ada indikasi kerugian negara dalam pengalihan aset, KPK tak serta merta memproses secara hukum.

     Menurut Haryono perlu ada kajian soal aturan yang berlaku di PT KAI. Selain pengembalian aset, KPK juga melakukan supervisi terhadap sengketa penguasaan lahan antara Pemerintah Kota Medan dan PT KAI.

     Terpisah, Direktur Personalia dan Umum PT KAI Djoko Margono mengungkapkan pengembalian aset tak hanya membidik rumah-rumah dinas para pejabat. ”Tapi juga 16 ribu aset lainnya,” ujarnya kemarin.

    Selain pengalihan rumah dinas pejabat, PT KAI juga membidik 16.494 aset berupa rumah dinas yang tersebar di Jawa dan Sumatera. Dari jumlah itu hanya 5.000 pegawai PT KA yang bisa menikmati rumah tersebut. Saat ini, PT KAI sedang memetakan kepemilikan ribuan rumah yang tidak dinikmati karyawan itu. Selain dimiliki oleh pensiunan atau pihak luar PT KAI, beberapa kompleks perumahan bahkan sudah menjadi perkampungan

     Soal aturan juga jadi masalah. Menurut Djoko pengalihan aset jadi milik pribadi pada awalnya didukung beberapa surat keputusan direksi terdahulu. ”Kami akan tinjau ulang surat keputusan itu,” tambahnya. antara lain Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 4/1989, SK No 1996, dan surat direksi Nomor A60 tahun 2004 tentang tarif sewa menyewa.

     Soal penataan aset, ujarnya, PT KAI sudah punya rencana jangka panjang. Yang tak kalah penting, tambahnya, adalah upaya pendekatan terhadap semua pihak untuk membantu mempermudah pengembalian aset. ”Kita sudah meminta masukan dari para pensiunan dan serikat pekerja (soal pengembalian aset, Red),” tambahnya. Selain itu, ujarnya, pihaknya bakal rajin berkonsultasi dengan pihak komisaris dan pihak Kementerian Negara BUMN. ”Perkembangannya kami laporkan ke KPK,” ujarnya. (ein)
Berita Selanjutnya:
Polisi Buru Jaringan Ferry

JAKARTA – Keefektifan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan aset negara kembali teruji. Tak hanya 16 flat Kemanggisan yang dikembalikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News