KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons

KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan soal pansus transaksi mencurigakan atau TPPU. Foto: Aristo/JPNN.com

“Jika penyidik KPK sebagai  termohon tak kunjung hadir, dan sudah dipanggil secara patut hakim harus melanjutkan proses tahapan persidangan selanjutnya. Untuk apa? Untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat pihak berinisial A, HMAC, MYH, dan IP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASDP (Persero). Kasus ini terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Atas penetapan itu, keempat tersangka pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, dalam perjalan sidang gugatan, KPK justru tidak pernah hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersebut.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengingatkan KPK untuk tunduk pada proses hukum. Salah satunya gugatan praperadilan dari tersangka.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News