KPK Kerja Maraton Pasca Paripurna DPR
Sabtu, 06 Maret 2010 – 12:55 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja maraton pasca DPR memutuskan Opsi C pada sidang paripurna beberapa hari lalu. Secara garis besarnya, Opsi C menyatakan bahwa pengambilan kebijakan dan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun adalah salah, serta merekomendasikan dibawa ke jalur hukum.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, mengaku telah memeriksa 60 orang terkait dengan dugaan indikasi korupsi Bank Century. "Yang membuat maraton kita bekerja dengan keputusan DPR. Sudah hampir 60 orang (diperiksa)," kata M Jasin, dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (6/3).
Baca Juga:
Sesuai dengan temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata M Jasin pula, ada empat kategori dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Masing-masing yaitu tindak pidana perbankan, tindak pidana umum, korupsi, serta money laundering. "(Tapi) hanya pidana korupsi dengan penyelenggara negara yang kami fokuskan," katanya.
Sementara, untuk hal-hal menyangkut siapa yang bakal dipanggil, kata M Jasin menambahkan, dimulai dari indikasi pidananya dan memintai keterangan dari bawah, karena itu diyakini lebih akurat pengumpulan datanya. "Saya tidak mau terpancing andai-mengandai. Keseriusan tim selalu kita pantau," ungkapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja maraton pasca DPR memutuskan Opsi C pada sidang paripurna beberapa hari lalu. Secara garis besarnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas