KPK Kerja Maraton Pasca Paripurna DPR

KPK Kerja Maraton Pasca Paripurna DPR
KPK Kerja Maraton Pasca Paripurna DPR
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja maraton pasca DPR memutuskan Opsi C pada sidang paripurna beberapa hari lalu. Secara garis besarnya, Opsi C menyatakan bahwa pengambilan kebijakan dan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun adalah salah, serta merekomendasikan dibawa ke jalur hukum.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, mengaku telah memeriksa 60 orang terkait dengan dugaan indikasi korupsi Bank Century. "Yang membuat maraton kita bekerja dengan keputusan DPR. Sudah hampir 60 orang (diperiksa)," kata M Jasin, dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (6/3).

Sesuai dengan temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata M Jasin pula, ada empat kategori dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Masing-masing yaitu tindak pidana perbankan, tindak pidana umum, korupsi, serta money laundering. "(Tapi) hanya pidana korupsi dengan penyelenggara negara yang kami fokuskan," katanya.

Sementara, untuk hal-hal menyangkut siapa yang bakal dipanggil, kata M Jasin menambahkan, dimulai dari indikasi pidananya dan memintai keterangan dari bawah, karena itu diyakini lebih akurat pengumpulan datanya. "Saya tidak mau terpancing andai-mengandai. Keseriusan tim selalu kita pantau," ungkapnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja maraton pasca DPR memutuskan Opsi C pada sidang paripurna beberapa hari lalu. Secara garis besarnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News