KPK Kesulitan Seret Anggoro ke Indonesia
Terkendala Belum Adanya Perjanjian Ekstradisi
Menanggapi pertanyaan dan pernyataan anggota DPR itu, Tumpak menegaskan bahwa kendala dalam membawa pulang Anggoro ke Indonesia tidak hanya dialami KPK. "Penyidik kepolisian dan kejaksaan juga mengalami hal yang sama, karena Syamsul Nursalim, Djoko Candra belum bisa kita datangkan. Kami berpikir seandainya KPK bisa mendatangkan Anggoro itu akan sangat luar biasa dengan kerjasama dengan badan-badan anti-korupsi," ujar mantan Jaksa itu.
Dalam kesempatan itu Tumpak mengungkapkan pula bahwa KPK belum belum berencana memeriksa Anggodo Widjojo terkait rekaman KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). "KPK masih menunggu perkembangan kasus tersebut lebih lanjut. Kita tunggu saja sejauh mana hasil penyelidikannya, nanti itu," tuturnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan membawa pulang Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom yang menjadi tersangka dugaan
Redaktur & Reporter : Antoni
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf