KPK Kesulitan Seret Anggoro ke Indonesia

Terkendala Belum Adanya Perjanjian Ekstradisi

KPK Kesulitan Seret Anggoro ke Indonesia
KPK Kesulitan Seret Anggoro ke Indonesia

Menanggapi pertanyaan dan pernyataan anggota DPR itu, Tumpak menegaskan bahwa kendala dalam membawa pulang Anggoro ke Indonesia tidak hanya dialami KPK. "Penyidik kepolisian dan kejaksaan juga mengalami hal yang sama, karena Syamsul Nursalim, Djoko Candra belum bisa kita datangkan. Kami berpikir seandainya KPK bisa mendatangkan Anggoro itu akan sangat luar biasa dengan kerjasama dengan badan-badan anti-korupsi," ujar mantan Jaksa itu.

Dalam kesempatan itu Tumpak mengungkapkan pula bahwa KPK belum belum berencana memeriksa Anggodo Widjojo terkait rekaman KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). "KPK masih menunggu perkembangan kasus tersebut lebih lanjut. Kita tunggu saja sejauh mana hasil penyelidikannya, nanti itu," tuturnya.(ara/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Status Anggodo Masih Gantung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan membawa pulang Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom yang menjadi tersangka dugaan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News