KPK Khawatir Banyak Pengusaha Nakal Berlindung di Balik Kebijakan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir kebijakan yang digagas Presiden Joko Widodo yaitu undang-undang Omnibus Law menjadi alat berlindung korporasi atau pengusaha nakal.
"Jadi saya pikir itu perlu diperjelas agar Omnibus Law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang punya niat tidak baik. Ini penting," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Menurut Syarif, penting bagi negara untuk tetap melaksanakan sanksi pidana di balik kebijakan investasi dan ekonomi. Dia mencontohkan Belanda dan negara-negara maju lainnya menerapkan itu.
"Di mana-mana sekarang (menerapkan pidana korporasi). Dulu Belanda saja tidak mengakui, sekarang di KUHP Belanda jelas sekali," ujarnya.
Dia mencontohkan korporasi yang dijerat pidana denda seperti Volkswagen di Amerika Serikat dan Rolls-Royce di Inggris. Untuk Rolls-Royce, kata Syarif, memiliki kaitan dengan kasus korupsi pengadaan di Garuda Indonesia.
"Jadi jangan buat hukum yang kembali ke masa kolonial. Sekarang sudah milenial, tetapi kembali ke masa kolonial. Saya pikir itu yang ingin saya sampaikan," tutur dia. (tan/jpnn)
Wakil Ketua KPK itu berharap hukum tidak kembali ke masa kolonial, karena sekarang sudah milenial.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Ada Kabar Megawati Telepon Prabowo agar Hasto Tak Ditahan? Begini Kata Ketua KPK
- Inilah Anggota DPR yang Diduga Terlibat Kasus Dana CSR BI
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Lautan Massa Mengantar Kepulangan Hasto dari KPK, Cuaca Kembali Cerah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang