KPK Kirim 2 Ahli untuk Jerat Terduga Koruptor Alat Kesehatan di Persidangan
jpnn.com, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan pandangannya dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah Makassar.
KPK melakukan hal itu dalam rangka membant Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangani persidangan perkata tersebut.
"KPK memberikan supervisi perkara ini agar penanganan bisa berjalan lebih lancar," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faizal melalui keterangan tertulis, Rabu (2/11).
Bantuan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi supervisi antarpenegak hukum di Indonesia.
Dua ahli itu dihadirkan atas Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 4 Tahun 2022.
Dua ahli yang dihadirkan yakni Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Fahrurozi dan Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Triyo.
"Kedua ahli yang dihadirkan KPK dalam pendapatnya telah memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum," ucap Jarot.
Jarot mengatakan pihaknya sudah memberikan atensi terhadap kasus ini sejak lama.
Bantuan KPK itu merupakan bagian dari fungsi koordinasi supervisi antarpenegak hukum di Indonesia.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini