KPK Kirim Bupati Natuna ke LP Cipinang
Rabu, 14 Oktober 2009 – 16:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pada dana bagi hasil Minyak dan Gas Kabupaten Natuna dalam APBD tahun 2004. Setelah sebelumnya menahan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal, sore ini KPK menahan Bupati Natuna Daeng Roesnadi. Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, Daeng dijerat dengan pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita tahan untuk dua puluh hari pertama di LP kelas I Cipinang,” ujar Johan di KPK, Rabu (14/10).
Sebelum ditetapkan sebagai tahanan, Daeng yang sudah sejak Mei lalu menjadi tersangka datang ke KPK tengah hari ini. Sekitar pukul 15.30, Daeng dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Daeng yang ditanyai wartawan sebelum dibawa ke LP Cipinang mengatakan, dirinya menerima saja keputusan penyidik KPK. "Kita ikuti aturan ini sampai selesai. Kita hormati dengan baik," ujar Daeng sembari meminta wartawan memberinya jalan untuk memasuki mobil tahanan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pada dana bagi hasil Minyak dan Gas Kabupaten Natuna
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi