KPK Kirim Bupati Natuna ke LP Cipinang
Rabu, 14 Oktober 2009 – 16:38 WIB
Foto : Antoni/JPNN
Sangkaan terhadap Daeng ini juga sama dengan pasal yang disangkakan terhadap Hamid Rizal. Menurut Johan, kasus ini berawal ketika dana dari APBD Natuna tahun 2004 sebesar Rp 72,25 miliar, dicairkan untuk kegiatan fiktif.
Baca Juga:
Hamid yang pada 2004 masih berstatus bupati dan Daeng yang kala itu menjabat Ketua DPRD Natuna, diduga telah melakukan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam pembentukan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi dana bagi hasil migas Natuna tahun 2004. Untuk membiayai tim tersebut, Pemkab Natuna menggelontorkan dana sebesar Rp72,25 miliar dari APBD tahun 2004. “Tapi kegiatan tim itu fiktif," sebut Johan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pada dana bagi hasil Minyak dan Gas Kabupaten Natuna
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap