KPK Kirim Bupati Natuna ke LP Cipinang
Rabu, 14 Oktober 2009 – 16:38 WIB
Sangkaan terhadap Daeng ini juga sama dengan pasal yang disangkakan terhadap Hamid Rizal. Menurut Johan, kasus ini berawal ketika dana dari APBD Natuna tahun 2004 sebesar Rp 72,25 miliar, dicairkan untuk kegiatan fiktif.
Baca Juga:
Hamid yang pada 2004 masih berstatus bupati dan Daeng yang kala itu menjabat Ketua DPRD Natuna, diduga telah melakukan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam pembentukan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi dana bagi hasil migas Natuna tahun 2004. Untuk membiayai tim tersebut, Pemkab Natuna menggelontorkan dana sebesar Rp72,25 miliar dari APBD tahun 2004. “Tapi kegiatan tim itu fiktif," sebut Johan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pada dana bagi hasil Minyak dan Gas Kabupaten Natuna
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak