KPK Kirim Panggilan Kedua Untuk Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan kedua kepada tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Panggilan kedua dilakukan setelah KPK menerima pemberitahuan Setya Novanto sakit sehingga tidak bisa memenuhi pemanggilan pertama hari ini.
"Setelah kami dapatkan itu, kami susulkan surat pemanggilan yang kedua. Tadi sudah kami perintahkan secepatnya setelah sakit untuk menemui penyidik-penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (11/9).
Dia mengatakan, KPK juga akan mengecek kebenaran informasi Setya Novanto sakit. "Belum, tapi tidak tahu apakah sekarang ini sudah. Tapi, kalau tadi saat meninggalkan kantor, belum (dicek)," ujarnya.
Setya Novanto diumumkan sebagai tersangka Juli 2017 lalu. Namun, baru kali ini dipanggil KPK. Hanya saja panggilan ini tidak bisa dipenuhi Novanto. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, mengatakan Setya Novanto sakit dan dirawat di RS Siloam, Semanggi. Dia pun mempersilakan surat kesehatan Novanto dicek. (boy/jpnn)
KPK juga akan mengecek kebenaran informasi Setya Novanto sakit.
Redaktur & Reporter : Boy
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK