KPK Kirim Surat Buat Erick Thohir, Terselip Panggilan Untuk Desi Arryani
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir atas sikap Dirut Jasa Marga Desi Arryani yang mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
Dalam surat tersebut, KPK berharap Erick mengarahkan anak buahnya itu termasuk seluruh pejabat BUMN, kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
"Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran bisa memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap kooperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (18/11).
KPK sendiri mengirim Erick surat pada Selasa (12/11) lalu. KPK turut melampirkan surat panggilan kepada Desi untuk diperiksa pada Rabu (20/11) dan Kamis (21/11). "KPK melampirkan surat panggilan. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke alamat saksi secara patut," kata dia.
Desi sendiri sudah dua kali mangkir dari panggilan. Dia sedianya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya.
Keterangan Desi dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman. Desi sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019. Di sana penyidik menyita sejumlah dokumen. (tan/jpnn)
KPK mengirim surat untuk Erick Thohir dan juga melampirkan panggilan kepada Desi Arryani.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos