KPK Kirim Surat Panggilan Lagi, Eks KSAU Ini Diminta Tak Melawan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan yang kedua kalinya kepada eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna.
KPK meminta pensiunan jenderal bintang empat itu tunduk pada hukum dengan menghadiri undangan pemeriksaan itu.
"Kami segera kirimkan surat panggilan kedua untuk saksi dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/9).
Agus Supriatna dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.
"Kami berharap saksi koperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum," jelas dia.
Fikri menerangkan KPK ingin menggali informasi dari Agus terkait kasus korupsi itu.
"Silakan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU," jelas dia.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.
KPK meminta eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna itu tunduk pada hukum dengan menghadiri undangan pemeriksaan penyidik.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK