KPK Kirim Tim ke Siantar
Rabu, 23 Februari 2011 – 02:21 WIB
JAKARTA -- Pola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007, tampaknya sama dengan pola yang diterapkan saat menangani perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin. Yakni, penetapan tersangka tidak langsung diikuti dengan penahanan.
Dalam kasus Langkat, Syamsul baru ditahan selang beberapa bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dalam jeda waktu tersebut, tim penyidik intensif memeriksa sejumlah saksi. Syamsul ditahan saat pemanggilan pertama sejak berstatus tersangka, yakni 22 Oktober 2010.
Dalam kasus Pematangsiantar, mantan Walikota Siantar RE Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari 2011, hingga saat ini belum juga ditahan. Belum jelas juga kapan RE Siahaan bakal dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Saat ini tim penyidik KPK masih intens memeriksa saksi-saksi. Kemarin, tim penyidik KPK malah datang ke Siantar guna memintai keterangan sejumlah saksi.
JAKARTA -- Pola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi