KPK Kirimkan Surat Minta Revisi KUHAP Dihentikan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada sejumlah pihak terkait pembahasan draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (19/2). Surat itu di antaranya dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Surat itu berisi permintaan KPK agar pembahasan draf revisi KUHAP dihentikan. "Barusan surat yang ke presiden, pimpinan DPR, dan panja DPR, dikirim," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Rabu (19/2).
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat yang dikirimkan KPK ke presiden, pimpinan DPR dan Panja DPR. Salah satunya mengenai posisi lembaga antikorupsi itu terkait revisi KUHAP.
"Ada dua lampiran dan satu penghantar. Isi penghantarnya itu posisi KPK terhadap revisi itu, usulan KPK, kemudian materi eksekutifnya," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, KPK meminta agar revisi KUHAP ditunda. Salah satu alasannya adalah masa kerja DPR di bawah 100 hari. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada sejumlah pihak terkait pembahasan draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya