KPK Kirimkan Surat Panggilan Kedua kepada Maming
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka kasus dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Tersangka dalam kasus ini ialah eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
"Saat ini, kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7).
Fikri menerangkan tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada empat hari yang lalu.
Tersangka Maming diminta untuk memberikan keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, Ketum HIPMI itu mangkir dari panggilan.
"Informasi yang kami peroleh, ada surat dari penasihat hukum yang diterima KPK perihal tersangka tidak hadir dengan alasan karena masih proses praperadilan," jelas dia.
Menurut pria berlatar belakang jaksa ini, alasan pengacara untuk meminta kliennya mangkir dari panggilan KPK tidak dibenarkan menurut hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mardani H. Maming untuk tunduk pada hukum.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah