KPK Kirimkan Surat Panggilan Kedua kepada Maming
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka kasus dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Tersangka dalam kasus ini ialah eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
"Saat ini, kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7).
Fikri menerangkan tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada empat hari yang lalu.
Tersangka Maming diminta untuk memberikan keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, Ketum HIPMI itu mangkir dari panggilan.
"Informasi yang kami peroleh, ada surat dari penasihat hukum yang diterima KPK perihal tersangka tidak hadir dengan alasan karena masih proses praperadilan," jelas dia.
Menurut pria berlatar belakang jaksa ini, alasan pengacara untuk meminta kliennya mangkir dari panggilan KPK tidak dibenarkan menurut hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mardani H. Maming untuk tunduk pada hukum.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK