KPK Klaim Penahanan Mantan Penasihat SBY Sudah Sesuai Prosedur
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak mempermasalahkan keberatan keluarga atas penahanan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, tersangka korupsi proyek alat kesehatan 2007.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik menahan Siti dengan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pertimbangan subjektif yakni dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Pertimbangan objektif karena dia disangka melanggar pasal yang hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Priharsa, Rabu (26/10).
Dia menegaskan, semua prosedur telah ditempuh penyidik dalam proses penahanan itu. Berita acara penahanan juga sudah ditandatangani tersangka.
"Kami juga memberitahukan kepada keluarga. Memang keluarga punya hak untuk keberatan dan itu ada jalurnya yakni melalui praperadilan," ujar pria berkacamata ini.
Dia menegaskan, penyidik sudah memiliki bukti yang cukup bahwa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu melakukan tindak pidana.
Penyidik, ia menegaskan, tidak mengejar pengakuan tersangka. Selain itu, dalam melakukan penyidikan keterangan tersangka bukan yang utama.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak mempermasalahkan keberatan keluarga atas penahanan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, tersangka
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya