KPK Klaim Penahanan Mantan Penasihat SBY Sudah Sesuai Prosedur

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak mempermasalahkan keberatan keluarga atas penahanan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, tersangka korupsi proyek alat kesehatan 2007.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik menahan Siti dengan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pertimbangan subjektif yakni dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Pertimbangan objektif karena dia disangka melanggar pasal yang hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Priharsa, Rabu (26/10).
Dia menegaskan, semua prosedur telah ditempuh penyidik dalam proses penahanan itu. Berita acara penahanan juga sudah ditandatangani tersangka.
"Kami juga memberitahukan kepada keluarga. Memang keluarga punya hak untuk keberatan dan itu ada jalurnya yakni melalui praperadilan," ujar pria berkacamata ini.
Dia menegaskan, penyidik sudah memiliki bukti yang cukup bahwa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu melakukan tindak pidana.
Penyidik, ia menegaskan, tidak mengejar pengakuan tersangka. Selain itu, dalam melakukan penyidikan keterangan tersangka bukan yang utama.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak mempermasalahkan keberatan keluarga atas penahanan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, tersangka
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global