KPK Klaim Selamatkan Piutang Pajak Rp2 Triliun
Senin, 27 Juni 2011 – 18:28 WIB

KPK Klaim Selamatkan Piutang Pajak Rp2 Triliun
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan piutang pajak sebesar Rp2 triliun. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar saat diskusi terbatas bertema Mangatasi Mafia Anggaran, di Jakarta, Senin (27/6). Pada kesempatan yang sama, dia juga menyinggung mengenai pengelolaan keuangan daerah. Kata dia, ada di beberapa daerah yang sudah diketahui KPK, kepala daerah memotong langsung 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Sisanya baru ditender. Ini sudah kita ketahui," ungkap Haryono.
“Sekarang lagi, dimasukkan cadangan piutang negara Rp9 triliun. Nah, jika ini bisa ditagih, uangnya bisa untuk membiayai kegiatan pembangunan, seperti bidang pendidikan dan sebagainya. Untuk mengeluarkan piutang itu negara sudah membayar banyak," kata Haryono.
Dia memberikan kasus lain yang berbau mafia. Masalah minyak dan gas, menurut Haryono, kontrak yang senilai US$ 27 miliar dikeluarkan negara, dibiarkan begitu saja. "Sistem kita belum memadai. Kontrak minyak luar negeri kita hanya dapat catatannya saja. Padahal pasal 33 UUD 1945, sudah mengamanatkan semua untuk kepentingan rakyat," kata Haryono.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan piutang pajak sebesar Rp2 triliun. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI