KPK Klaim Selamatkan Piutang Pajak Rp2 Triliun
Senin, 27 Juni 2011 – 18:28 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan piutang pajak sebesar Rp2 triliun. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar saat diskusi terbatas bertema Mangatasi Mafia Anggaran, di Jakarta, Senin (27/6). Pada kesempatan yang sama, dia juga menyinggung mengenai pengelolaan keuangan daerah. Kata dia, ada di beberapa daerah yang sudah diketahui KPK, kepala daerah memotong langsung 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Sisanya baru ditender. Ini sudah kita ketahui," ungkap Haryono.
“Sekarang lagi, dimasukkan cadangan piutang negara Rp9 triliun. Nah, jika ini bisa ditagih, uangnya bisa untuk membiayai kegiatan pembangunan, seperti bidang pendidikan dan sebagainya. Untuk mengeluarkan piutang itu negara sudah membayar banyak," kata Haryono.
Dia memberikan kasus lain yang berbau mafia. Masalah minyak dan gas, menurut Haryono, kontrak yang senilai US$ 27 miliar dikeluarkan negara, dibiarkan begitu saja. "Sistem kita belum memadai. Kontrak minyak luar negeri kita hanya dapat catatannya saja. Padahal pasal 33 UUD 1945, sudah mengamanatkan semua untuk kepentingan rakyat," kata Haryono.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan piutang pajak sebesar Rp2 triliun. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua
BERITA TERKAIT
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya