KPK Klaim Selamatkan Piutang Pajak Rp2 Triliun
Senin, 27 Juni 2011 – 18:28 WIB

KPK Klaim Selamatkan Piutang Pajak Rp2 Triliun
Dia tidak berani menyimpulkan, apakah para pengelola keuangan negara itu tidak paham aturan atau memang berniat korupsi. "Selama ini banyak yang tidak paham, atau pura-pura tidak paham mengenai aturan itu," ungkap Haryono.
Anggota Dewan Perwakilan Daeraht (DPD) Farouk Muhammad, tidak setuju jika dikatakan para kepala daerah punya niat korupsi. “Karena sistem yang membuat mereka seperti itu," ungkap dia, di tempat yang sama. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan piutang pajak sebesar Rp2 triliun. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg