KPK Klaim Tak Mencari-cari Kesalahan dalam Menegakkan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya tetap berpijak pada Undang-undang dan aturan yang berlaku dalam melakukan penindakan melawan rasuah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menekankan meski lembaga antirasuah itu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebut sebagai eksekutif, tetapi dalam pelaksanaannya harus independen.
Dia mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo agar instansi penegak hukum tidak mencari-cari kesalahan dan memperlancar investasi harus dilihat dalam konteks yang luas.
Febri mengaku KPK sangat sepakat dengan arahan Presiden Jokowi, tetapi harus dengan pendekatan penegakan hukum yang lurus.
"Pelaksanaan tugas KPK di UU jelas, meskipun KPK berada pada ranah kekuasaan eksekutif, tetapi undang-undang memerintahkan kan pada KPK. KPK dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan mana pun. Jadi kami perlu memahaminya secara lebih tepat dan kontekstual saya kira," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/11).
Febri melihat pernyataan Presiden Jokowi itu bukan sebagai intervensi kepada penegak hukum.
Melainkan pentingnya penegakan hukum agar ada jaminan bagi investor sejalan dengan kesejahteraan rakyat. Di samping itu, penegak hukum tak boleh pandang bulu dalam memberantas mafia hukum.
"Kalau ini yang ingin diperangi sehingga penegakan hukum itu benar-benar ada kepastian hukum sehingga ketika ada kepastian hukum investor tidak ragu untuk menanamkan modalnya, atau berinvestasi pembangunan bisa berjalan pemerataan ekonomi bisa berjalan maka itu tentu akan sangat bagus," jelas Febri.
KPK sangat sepakat dengan arahan Presiden Jokowi agar penegak hukum tidak mencari-cari kesalahan dan membantu kelancaran investasi.
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems