KPK Klaim Tak Mencari-cari Kesalahan dalam Menegakkan Hukum

KPK Klaim Tak Mencari-cari Kesalahan dalam Menegakkan Hukum
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya tetap berpijak pada Undang-undang dan aturan yang berlaku dalam melakukan penindakan melawan rasuah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menekankan meski lembaga antirasuah itu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebut sebagai eksekutif, tetapi dalam pelaksanaannya harus independen.

Dia mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo agar instansi penegak hukum tidak mencari-cari kesalahan dan memperlancar investasi harus dilihat dalam konteks yang luas.

Febri mengaku KPK sangat sepakat dengan arahan Presiden Jokowi, tetapi harus dengan pendekatan penegakan hukum yang lurus.

"Pelaksanaan tugas KPK di UU jelas, meskipun KPK berada pada ranah kekuasaan eksekutif, tetapi undang-undang memerintahkan kan pada KPK. KPK dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan mana pun. Jadi kami perlu memahaminya secara lebih tepat dan kontekstual saya kira," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/11).

Febri melihat pernyataan Presiden Jokowi itu bukan sebagai intervensi kepada penegak hukum.

Melainkan pentingnya penegakan hukum agar ada jaminan bagi investor sejalan dengan kesejahteraan rakyat. Di samping itu, penegak hukum tak boleh pandang bulu dalam memberantas mafia hukum.

"Kalau ini yang ingin diperangi sehingga penegakan hukum itu benar-benar ada kepastian hukum sehingga ketika ada kepastian hukum investor tidak ragu untuk menanamkan modalnya, atau berinvestasi pembangunan bisa berjalan pemerataan ekonomi bisa berjalan maka itu tentu akan sangat bagus," jelas Febri.

KPK sangat sepakat dengan arahan Presiden Jokowi agar penegak hukum tidak mencari-cari kesalahan dan membantu kelancaran investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News