KPK Klarifikasi Sekretaris MA Terkait ‎Pemberian iPod

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta klarifikasi terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Klarifikasi ini terkait dengan pelaksanaan pernikahan anaknya dan laporan gratifikasi yang disampaikan beberapa pihak yang hadir dalam pernikahan itu.
"Memang benar, hari ini ada permintaan klarifikasi kepada Sekretaris MA Pak Nurhadi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Jakarta, Selasa (8/4).
Johan menjelaskan, ada beberapa pihak yang melapor kepada KPK soal penerimaan iPod dalam acara pernikahan anak Nurhadi. Lembaga antikorupsi itu akan mengklarifikasi mengklarifikasi mengenai pemberian iPod itu.
"Yang sudah melaporkan penerimaan iPod ada 36. Klarifikasi itu berkaitan dengan pemberian iPod itu. Kan ada yang lapor menerima iPod," ucap Johan.
Johan mengungkapkan, Nurhadi sudah pernah melaporkan soal pesta pernikahan anaknya. Dalam laporannya, Nurhadi menyatakan hanya menerima karangan bunga.
Seperti diberitakan, Nurhadi menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya Rizki Aulia Rahmi dengan Rezki Wibowo di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, dengan suasan mewah. Acara itu dihadiri ribuan tamu di antaranya hakim agung, politikus, pejabat dan pengusaha.
Dalam pesta pernikahan itu disediakan sekitar 3.000 iPod berkapasitas 2 gigabite yang dibungkus dalam kotak cokelat. iPod itu diberikan sebagai suvenir untuk para tamu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta klarifikasi terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Klarifikasi ini terkait dengan pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ibas Ingatkan MBG Harus Berjalan Baik, Berkualitas, & Tepat Sasaran
- Dikira April Sudah Terima Gaji CPNS 2024, Telanjur Resign, Oalah
- Jangan Lupa Bawa Payung, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru