KPK Klarifikasi Sekretaris MA Terkait ‎Pemberian iPod

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta klarifikasi terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Klarifikasi ini terkait dengan pelaksanaan pernikahan anaknya dan laporan gratifikasi yang disampaikan beberapa pihak yang hadir dalam pernikahan itu.
"Memang benar, hari ini ada permintaan klarifikasi kepada Sekretaris MA Pak Nurhadi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Jakarta, Selasa (8/4).
Johan menjelaskan, ada beberapa pihak yang melapor kepada KPK soal penerimaan iPod dalam acara pernikahan anak Nurhadi. Lembaga antikorupsi itu akan mengklarifikasi mengklarifikasi mengenai pemberian iPod itu.
"Yang sudah melaporkan penerimaan iPod ada 36. Klarifikasi itu berkaitan dengan pemberian iPod itu. Kan ada yang lapor menerima iPod," ucap Johan.
Johan mengungkapkan, Nurhadi sudah pernah melaporkan soal pesta pernikahan anaknya. Dalam laporannya, Nurhadi menyatakan hanya menerima karangan bunga.
Seperti diberitakan, Nurhadi menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya Rizki Aulia Rahmi dengan Rezki Wibowo di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, dengan suasan mewah. Acara itu dihadiri ribuan tamu di antaranya hakim agung, politikus, pejabat dan pengusaha.
Dalam pesta pernikahan itu disediakan sekitar 3.000 iPod berkapasitas 2 gigabite yang dibungkus dalam kotak cokelat. iPod itu diberikan sebagai suvenir untuk para tamu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta klarifikasi terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Klarifikasi ini terkait dengan pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan