KPK Klarifikasi Soal Jatah Anas yang Hilang di Surat Dakwaan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal kurangnya nominal Rp 200 juta dalam rincian uang Rp 2,21 miliar yang disebut diterima mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di surat dakwaan Deddy Kusdinar, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, hal itu sudah dikonfirmasi oleh jaksa. "Bahwa di halaman 70 ada kalimat yang hilang dan harus ditambahkan. Ini sudah disampaikan ke hakim," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (8/11).
Johan menjelaskan, uang Rp 2,21 miliar yang diterima Anas memang sudah benar jumlahnya. "Jadi kurang yang 200 juta itu bukan jumlahnya menjadi berkurang. Harusnya ada kata-kata di antaranya, rinciannya," katanya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Deddy, Anas disebut mendapatkan jatah sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek pembangunan sarana dan prasarana di Bukit Hambalang.
Rinciannya adalah uang pertama kali diserahkan pada tanggal 19 April 2010 sebesar Rp 500 juta, pada 19 Mei 2010 sebesar Rp 500 juta, pada 1 Juni 2010 sebesar Rp 500 juta, pada 18 Juni 2010 sebesar Rp 500 juta, dan terakhir 6 Desember 2010 sebesar Rp 10 juta.
Ketika dikonfirmasi, Anas mengaku tidak pernah menerima uang dari PT Adhi Karya. "Saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Adhi Karya," kata Anas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal kurangnya nominal Rp 200 juta dalam rincian uang Rp 2,21 miliar yang disebut diterima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI