KPK Konfirmasi Dua Saksi Usut Kasus Korupsi di Angkasa Pura II
Selasa, 05 November 2019 – 22:19 WIB
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. (tan/jpnn)
Taswin dan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Agussalam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kejagung Diminta Usut Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif oleh Saeful Mikdar
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista
- Saksi Ungkap Fakta Aliran Dana CSR Rp 1,6 M di Kasus Dugaan Korupsi Timah
- Penyidikan Dugaan Korupsi di BPBD OKU Timur Disetop Kejari, Kok Bisa?
- Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Terbakar, AP 2: Titik Api di Atas Tenant F&B
- Massa Geruduk KPK Minta Usut Dugaan Korupsi Perdin Pemkab Lahat 2020