KPK Konfirmasi Suara Iqbal

KPK Konfirmasi Suara Iqbal
Anggota KPPU M Iqbal, keluar dari gedung KPK. Iqbal kembali diperiksa terkait hasil sadapan telepon pembicaraan dengan sejumlah koleganya di KPPU. Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Iqbal. Anggota KPPU itu diperika KPK terkait sadapan pembicaraannya kepada sejumlah petinggi  KPPU via telepon. Iqbal diperiksa KPK selama 3 jam, itu terkait percakapannya dengan anggota KPPU Tajuddin Noer Said dan Ketua Majelis Hakim KPPU kasus Liga Inggris, Anna Maria Tri Anggraeni.

Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah suara dalam percakapan tersebut adalah suara M Iqbal atau bukan. "Iya, pemeriksaan hari ini hanya untuk mengkonfirmasi suara dalam percakapan telepon," terang pengacara Iqbal, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin sore (13/10).

Maqdir mengatakan, KPK mengkonfirmasi kebenaran suara hasil sadapan KPK. "Tadi ada sekitar 10 pertanyaan dari penyidik KPK. Intinya, konfirmasi terkait suara dalam percakapan. Itu terkait rencana mereka mengadakan rapat pada Juli 2008," paparnya.

Sekedar diketahui, sekitar pukul 16.00 Wib, M Iqbal bergegas menuju mobil tahanan Kijang Innova B1533VQ warna hitam ketika diburu wartawan. Iqbal sendiri ditangkap KPK ketika berada dalam lift Hotel Aryaduta, Jakarta pada September lalu. KPK menduga Iqbal telah  menerima uang senilai Rp500 juta. Uang itu diduga sebagai uang suap dalam penanganan perkara.(gus/sid/jpnn)
Berita Selanjutnya:
10 Anggota DPR Dicecar KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Iqbal. Anggota KPPU itu diperika KPK terkait sadapan pembicaraannya kepada sejumlah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News