KPK Konfirmasi Suara Iqbal
Senin, 13 Oktober 2008 – 18:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Iqbal. Anggota KPPU itu diperika KPK terkait sadapan pembicaraannya kepada sejumlah petinggi KPPU via telepon. Iqbal diperiksa KPK selama 3 jam, itu terkait percakapannya dengan anggota KPPU Tajuddin Noer Said dan Ketua Majelis Hakim KPPU kasus Liga Inggris, Anna Maria Tri Anggraeni.
Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah suara dalam percakapan tersebut adalah suara M Iqbal atau bukan. "Iya, pemeriksaan hari ini hanya untuk mengkonfirmasi suara dalam percakapan telepon," terang pengacara Iqbal, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin sore (13/10).
Baca Juga:
Maqdir mengatakan, KPK mengkonfirmasi kebenaran suara hasil sadapan KPK. "Tadi ada sekitar 10 pertanyaan dari penyidik KPK. Intinya, konfirmasi terkait suara dalam percakapan. Itu terkait rencana mereka mengadakan rapat pada Juli 2008," paparnya.
Sekedar diketahui, sekitar pukul 16.00 Wib, M Iqbal bergegas menuju mobil tahanan Kijang Innova B1533VQ warna hitam ketika diburu wartawan. Iqbal sendiri ditangkap KPK ketika berada dalam lift Hotel Aryaduta, Jakarta pada September lalu. KPK menduga Iqbal telah menerima uang senilai Rp500 juta. Uang itu diduga sebagai uang suap dalam penanganan perkara.(gus/sid/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Iqbal. Anggota KPPU itu diperika KPK terkait sadapan pembicaraannya kepada sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana