KPK Lacak Aset Djoko untuk Dibekukan
Selasa, 04 Desember 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya akan melacak aset milik Irjen Pol Djoko Susilo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri. Selanjutnya, aset Djoko yang terindikasi korupsi akan dibekukan.
“Biasanya dalam proses seperti ini ada beberapa langkah yang sudah diambil. Bagian pertama pasti cekal. Bagian kedua pasti melacak seluruh aset. Ketiga, pasti kita melakukan freezing (pembekuan,red) rekening-rekening untuk melacak dana-dananya. Biasanya seperti itu,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (4/12).
Baca Juga:
Meski demikian, Bambang belum dapat memastikan bahwa nantinya Djoko juga akan dijerat Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, prioritas utamanya adalah memburu asetnya terlebih dulu.
“Belum sampai sejauh itu (Dijerat dengan UU TPPU,red). Belum sampai merumuskan apakah nanti akan juga dikombinasi dengan TPPU. Tetapi yang sudah akan dilakukan sekarang, melakukan asset tracing terhadap indikasi dugaan hasil atau aset kekayaan yang diduga dari tipikor. Itu juga sedang dilakukan,” pungkas Bambang.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya akan melacak aset milik Irjen Pol Djoko
BERITA TERKAIT
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi