KPK Lacak Aset Djoko untuk Dibekukan
Selasa, 04 Desember 2012 – 22:00 WIB

Djoko Susilo usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/12). Foto: Arundono W/JPNN
Benda bergerak lainnya yang diperolehnya pada tahun 1998 sampai dengan tahun 1999 bernilai jual Rp 100 juta. Terakhir, Djoko memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 237,4 juta.
Sejak kemarin (3/12) Djoko resmi menjadi tahanan KPK. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mantan Kepala Korlantas Polri itu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan dalam perkara Simulator SIM 2011. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 100 miliar.(flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya akan melacak aset milik Irjen Pol Djoko
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?