KPK Lacak Aset Djoko untuk Dibekukan
Selasa, 04 Desember 2012 – 22:00 WIB
Benda bergerak lainnya yang diperolehnya pada tahun 1998 sampai dengan tahun 1999 bernilai jual Rp 100 juta. Terakhir, Djoko memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 237,4 juta.
Sejak kemarin (3/12) Djoko resmi menjadi tahanan KPK. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mantan Kepala Korlantas Polri itu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan dalam perkara Simulator SIM 2011. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 100 miliar.(flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya akan melacak aset milik Irjen Pol Djoko
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta