KPK Lacak Aset Syamsul Arifin
Rumah di Jakarta Diendus KPK
Jumat, 26 November 2010 – 02:33 WIB
Yang dimaksud Johan, jika harta atau aset itu akan dikembalikan lagi jika pengadilan menyatakan harta atau aset tersebut tidak terkait dengan hasil korupsi. "Jadi status sita itu, artinya harta atau aset dalam pengawasan KPK," terangnya. Yang dipaparkan Johan ini merupakan mekanisme baku di KPK, tidak secara spesifik kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007.
Berdasarkan pelacakan JPNN, tim penyidik KPK saat ini sedang mengendus status sebuah rumah yang terletak di Jl. Siaga Raya No. 110 RT/RW. 012/004 Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Keterangan sejumlah sumber di sekitar rumah itu, rumah tersebut ditinggali putri Syamsul, Beby Arbiana dan keluarganya. Hanya saja, saat gencar-gencarnya pemberitaan pengusutan kasus Langkat ini, sekitar September 2010 Beby pindah rumah dan mengontrak di Jl. Warga II No. 22 RT. 014/003 Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan.
"Ibu Beby memang sudah pindah, belum lama, sekitar tiga bulan lalu," kata seorang warga sekitar rumah yang jalan masuk dari pagar ke pintu utamanya mirip lorong itu. Rumah sendiri tidak terlihat dari jalan raya karena pintu masuknya berupa lorong yang panjangnya sekitar 10 meter hingga gerbang yang selalu tertutup rapat.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset atau harta milik tersangka dugaan korupsi APBD Langkat,
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini