KPK Lacak Cuci Uang Mirwan Amir
Senin, 27 Agustus 2012 – 05:06 WIB
Meski begitu, Marzuki tidak bisa berbicara banyak terkait dengan substansi temuan KPK tersebut. "Kalau soal itu, saya nggak bisa berkomentar bnayak," ujar Marzuki yang juga wakil ketua DPR. Marzuki percaya KPK pasti bekerja sesuai dengan UU yang berlaku. Misalnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (pri/kuh/c7/agm)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Mirwan Amir kembali tersandung masalah. Pria yang terakhir diduga ikut bermain dalam pembahasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan