KPK Lacak Cuci Uang Mirwan Amir

KPK Lacak Cuci Uang Mirwan Amir
KPK Lacak Cuci Uang Mirwan Amir
Meski begitu, Marzuki tidak bisa berbicara banyak terkait dengan substansi temuan KPK tersebut. "Kalau soal itu, saya nggak bisa berkomentar bnayak," ujar Marzuki yang juga wakil ketua DPR. Marzuki percaya KPK pasti bekerja sesuai dengan UU yang berlaku. Misalnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (pri/kuh/c7/agm)


JAKARTA - Mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Mirwan Amir kembali tersandung masalah. Pria yang terakhir diduga ikut bermain dalam pembahasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News