KPK Lacak Cuci Uang Mirwan Amir
Senin, 27 Agustus 2012 – 05:06 WIB
Meski begitu, Marzuki tidak bisa berbicara banyak terkait dengan substansi temuan KPK tersebut. "Kalau soal itu, saya nggak bisa berkomentar bnayak," ujar Marzuki yang juga wakil ketua DPR. Marzuki percaya KPK pasti bekerja sesuai dengan UU yang berlaku. Misalnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (pri/kuh/c7/agm)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Mirwan Amir kembali tersandung masalah. Pria yang terakhir diduga ikut bermain dalam pembahasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?
- Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes
- Dukung Gerakan Sterilisasi Kucing, Pram Bakal Tambah Pusat Kesehatan Hewan Gratis
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Siap Kawal Kepemimpinan Indonesia, Ansor se-Indonesia Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Dukung Ajang MotoGP Mandalika, ASDP Catat Kenaikan Trafik Penumpang Hingga 26 Persen