KPK Lakukan Pengawasan agar Dana Bantuan Gempa Cianjur Tidak Dikorupsi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau pihak-pihak yang menggunakan uang rakyat atau penyelenggara negara yang memberikan bantuan kepada korban terdampak gempa Cianjur.
KPK tidak ingin ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari bantuan tersebut.
"Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa dalam keterangannya, Rabu (30/11).
Cahya mengingatkan sangat penting bagi badan pemerintah atau penyelenggara negara mengelola barang bantuan untuk korban bencana.
Hasil donasi bisa dikorupsi jika tidak dikelola dengan baik.
Pemerintah daerah wajib mengelola pemberian bantuan untuk korban bencana dengan baik.
KPK tidak mau donasi dimanfaatkan untuk memperkaya segelintir orang.
"Kami tidak ingin hal ini terjadi. Oleh karena itu, KPK juga memberikan atensi dalam pendistribusian donasi bencana Cianjur ini," ucap Cahya.
KPK tidak ingin ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari bantuan korban gempa Cianjur.
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- Polisi Usut Pengeroyokan Pelajar SMK di Cianjur yang Viral
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun