KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Wako Palembang dan Istrinya

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito sebagai tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seiring dengan penetapan tersangka itu, KPK melakukan penggeledahan di dua tempat terkait dengan kasus tersebut.
"Sejumlah penyidik lakukan penggeledahan di kantor Bank Kalbar di Jalan Rahadi Usman Nomor 10 Pontianak sejak 08.30. Sudah selesai," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (16/6).
Selain itu, Johan menambahkan, KPK juga menggeledah rumah karyawan BPD Kalbar di Jalan Sulawesi, Pontianak. "Masih berlangsung," tandasnya.
Seperti diketahui, Romi dan Masyito melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johan menjelaskan, Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan.
Selain itu, Johan menambahkan, Romi dan Masyito juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diduga dengan sengaja memberikan atau tidak memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito sebagai tersangka terkait pengembangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024