KPK Langsung Eksekusi Pasutri Penyuap Irman Gusman

KPK Langsung Eksekusi Pasutri Penyuap Irman Gusman
Xaveriandy Sutanto saat digiring ke mobil tahanan KPK. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terpidana suap pengurusan tambahan kuota gula impor.

Keduanya sudah dinyatakan bersalah menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Pasutri penyuap itu dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berkekuatan hukum tetap.

"Pagi ini keduanya dipindahkan ke Rutan Padang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/1).

Tanto dan Memi diterbangkan ke Padang, Sumatera Barat, pukul 9.00. Tanto dan Memi divonis bersalah menyuap Irman. Tanto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Sedangkan Memi divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Keduanya juga didenda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya tidak mengajukan banding. (boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terpidana suap


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News