KPK Langsung Jebloskan Bupati dan Kajari Pamekasan ke Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan lima orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Madura ke tahanan. Kelima orang yang jadi tahanan KPK itu termasuk Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penahanan itu untuk kepentingan penyidikan. "Para tersangka ditahan 20 hari pertama," katanya, Kamis (3/8).
Para tersangka satu per satu keluar dari gedung KPK sejak pukul 17.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Yang pertama keluar adalah Kabag Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noor Solehoodin.
Selanjutnya ada Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi. Kemudian Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo menyusul keluar.
Sementara Bupati Pamekasan Achmad Syafii keluar pukul 18.25 WIB. Disusul Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
Febri menjelaskan, Noor Solehoodin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Sucipto Utomo dan Agus Mulyadi dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Untuk Ahmad Syafii ditahan di Rutan KPK, adapun Rudi Indra Prasetya diboyong ke Rutan Cipinang.
Kelima tersangka itu terjaring OTT KPK, Rabu (2/8) pagi. Syafii bersama keempat anak buahnya diduga menyuap Rudi dengan uang Rp 250 juta.
Suap itu untuk meredam kasus korupsi proyek dana desa di Desa Dasok. Kasusnya ditangani Kejari Pamekasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan lima orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Madura ke tahanan. Kelima orang
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK