KPK Langsung Jebloskan Bupati dan Kajari Pamekasan ke Tahanan
Kamis, 03 Agustus 2017 – 21:21 WIB

Bupati Pamekasan Achmad Syafii saat digiring memasuki mobil tahanan KPK, Kamis (3/8). Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Sucipto, Agus Mulyadi, Noor dan Achmad Syafii sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Rudi yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Put/JPC)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan lima orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Madura ke tahanan. Kelima orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- KPK Lakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kapolres Bilang Begini
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan