KPK Langsung Jebloskan Bupati dan Kajari Pamekasan ke Tahanan

KPK Langsung Jebloskan Bupati dan Kajari Pamekasan ke Tahanan
Bupati Pamekasan Achmad Syafii saat digiring memasuki mobil tahanan KPK, Kamis (3/8). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Sucipto, Agus Mulyadi, Noor dan Achmad Syafii sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Rudi yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Put/JPC)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan lima orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Madura ke tahanan. Kelima orang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News