KPK Langsung Periksa Dua Pejabat Kementan

KPK Langsung Periksa Dua Pejabat Kementan
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dua pejabat Kementerian Pertanian langsung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (10/2). Pemeriksaan dilakukan pascapenetapan tiga tersangka korupsi pengadaan fasilitas pengendalian organisme pengganggu tumbuhan di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013.

Mereka yang diperiksa adalah Kasubdit Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Holtikultura Kementan Kurnia Nur, dan Kabag Evaluasi dan Pelaporan Ditjen Holtikultura Anastasi Promosiana. Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Dirjen Holtikultura Kementan dan bekas Staf Ahli Menteri Pertanian Amran Sulaiman bernama Hasanuddin Ibrahim.

“Keduanya diperiksa untuk tersangka HI," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Uuyik Andriati, Rabu (10/2).

Pemeriksaan dilakukan karena keduanya dianggap tahu mengenai korupsi yang diduga merugikan negara Rp 10 miliar itu. “Seseorang diperiksa sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Yuyuk. 

Seperti diketahui KPK menetapkan Hasanuddin, Pejabat Pembuat Komitmen Eko Darmayanto dan seorang swasta, Sutrisno sebagai tersangka. 

Mereka bertiga diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait pengadaan OPT yang nilai kontrak pengadaannya mencapai Rp 18 miliar.(boy/jpnn)


JAKARTA – Dua pejabat Kementerian Pertanian langsung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (10/2). Pemeriksaan dilakukan pascapenetapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News