KPK Langsung Tancap Gas
Selasa, 09 Oktober 2012 – 05:54 WIB
![KPK Langsung Tancap Gas](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20121009_055719/055719_905272_Bambang_Widjojanto_Ram.jpg)
Bambang Widjojanto. Foto: dok.JPNN/Ramli
JAKARTA - Beberapa saat setelah Presiden SBY berpidato Senin (8/10) malam, di gedung KPK Wakil Ketua Bambang Widjojanto (BW) bersama Jubir Johan Budi menggelar konferensi pers. BW menjelaskan, sikap Presiden SBY itu sejalan dengan rencana KPK yang sejak awal menangani Djoko Susilo dan rekan-rekannya. Sedangkan panitia lelang yang kebanyakan berpangkat AKBP ke bawah akan ditangani kepolisian. BW juga langsung menyampaikan penghargaannya kepada Kapolri yang bisa lapang dada menyepakati dan setuju dengan apa yang dikemukakan presiden pada siang harinya.
Dia memastikan bahwa setelah ini KPK bakal langsung tancap gas dalam menyelesaikan kasus korupsi simulator SIM. "Kami akan berkoordinasi dengan Kapolri, Mensesneg, dan tidak menutup kemungkinan Kejagung," ujarnya.
Baca Juga:
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dan telah sekali memeriksanya. Tersangka lain yang ditetapkan belakangan adalah Waka Korlantas Brigjen Didik Purnomo serta dua pimpinan perusahaan rekanan, yakni Bambang Sukotjo dan Budi Santoso. Tiga nama terakhir itu juga dijadikan tersangka oleh Polri. BW mengharapkan dalam waktu dekat tiga tersangka tersebut bisa diperiksa KPK juga.
Baca Juga:
JAKARTA - Beberapa saat setelah Presiden SBY berpidato Senin (8/10) malam, di gedung KPK Wakil Ketua Bambang Widjojanto (BW) bersama Jubir Johan
BERITA TERKAIT
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, TMS Banyak Banget, Waduh
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak