KPK Lanjutkan Kasus Illegal Logging di Riau
Rabu, 24 Desember 2008 – 21:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi yang menimpa Burhanuddin Husin, Syuhada Tasman dan Asral Rahman saat ketiganya menjabat sebagai Kadishut Riau.
“Di KPK tidak ada istilah SP3. KPK akan tetap memproses dan menyidik lebih lanjut kasus dugaan korupsi atas tiga orang tersebut walaupun pihak Polda Riau sudah mengeluarkan SP3 atas kasus illegal logging di Riau. Sebab, itu tidak ada hubungannya,” jelas Kepala Humas KPK Johan Budi SP kepada JPNN di Jakarta, Rabu (24/12).
Baca Juga:
Johan sengaja dikonfirmasi menyusul di-SP3-kannya kasus illegal logging di Riau oleh Polda Riau yang melibatkan 14 perusahaan. Beberapa pihak berharap, dengan di-SP3-kannya kasus tersebut, tiga mantan Kadishut Riau yang kini sudah menjadi tersangka di KPK itu juga dibebaskan, karena dianggap tidak melanggar aturan. “Yang diusut oleh Polda Riau itu kan kasus illegal logging-nya. Sementara KPK kan mengusut kasus dugaan korupsinya. Jadi beda jangan dicampur-adukkan,” tegas Johan lagi.
Johan mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya terus secara intensif memeriksa ketiga mantan Kadishut Riau itu. “Sampai sekarang kita tetap periksa. Wartawan saja yang nggak beritakan, sehingga seolah-olah kita nggak periksa. Padahal kita terus melakukan pendalaman,” sebutnya lagi.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi yang menimpa Burhanuddin Husin, Syuhada Tasman dan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan