KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi, calon bupati Situbondo nomor urut 02.
Putusan ini menguatkan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Lucy Ermawati, SH, MH, pada Selasa, 26 November 2024 di ruang sidang khusus PN Jaksel, Jalan Ampera Raya. Sidang yang sempat tertunda dari pukul 14.00 WIB baru dimulai pada pukul 15.15 WIB.
Humas PN Jaksel Dujuyamto memastikan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Karna Suswandi. "Permohonan praperadilan ditolak," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahruddin menyatakan kecewa atas penolakan ini.
"Sudah putus. Kalah lagi," ungkap Amin, yang juga merupakan pengurus Partai Gelora, kepada awak media.
Namun, dia belum memberikan kepastian terkait langkah hukum selanjutnya.
Dua Gugatan Praperadilan Ditolak
KPK terus melanjutkan penyidikan setelah PN Jaksel kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi.
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi