KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menekankan hasil praperadilan pertama memperkuat langkah hukum KPK.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini. Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara telah sesuai mekanisme,” ujar Tessa kepada awak media.
Karna diduga menggunakan dana PEN untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan tersangka lain berinisial EP, seorang penyelenggara pemerintahan di Situbondo, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Posisi Karna di Pilkada Terancam
Kasus hukum yang menjerat Karna Suswandi turut memengaruhi posisinya dalam Pilkada Situbondo.
Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk para kiai, pesantren, pegiat antikorupsi, dan generasi muda, secara terbuka menyatakan pengalihan dukungan mereka ke pasangan calon lain.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK terus melanjutkan penyidikan setelah PN Jaksel kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian