KPK Laporkan Antasari ke Polda

KPK Laporkan Antasari ke Polda
KPK Laporkan Antasari ke Polda
JAKARTA -- Langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih gesit. Tatkala Indonesia Cooruption Watch (ICW) mendesak Pengawas Internal KPK memeriksa Antasari Azhar dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik, justru pimpinan KPK langsung melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat itu ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Laporan terkait persoalan seputar testimoni Ketua KPK non aktif itu.

Pelaksana Tugas Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjelaskan, pihaknya secara resmi telah melaporkan Antasari ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/8). Antasari dilaporkan terkait langkahnya menemui bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo di Singapura. Sesuai ketentuan pasal pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, tindakan Antasari diduga merupakan bentuk tindak pidana. Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif dan dilarang menemui tersangka korupsi atau pun pihak lain yang terkait. Ancaman bagi pelanggarnya adalah lima tahun penjara.

"Hari ini kita laporkan ke Polda. Kita tahu, pasal 36 dan 65 mengatur tentang tindak pidana. Pertemuan antara AA dan AW di Singapura itu direkam dan disiarkan di media massa. Itu bisa menjadi salah satu bukti," ungkap Bibit Samad Rianto saat dihubungi wartawan yang biasa meliput di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).

Laporan pimpinan KPK juga berkaitan dengan testimoni Antasari, yang dinilai telah mencemarkan nama baik pimpinan KPK secara personal dan KPK sebagai sebuah institusi. Materi testimoni yang menyebar luas ke masyarakat dinilai telah merusak citra KPK. Seperti diketahui, dalam testimoni sebanyak empat lembar, Antasari menyebutkan dugaan sejumlah oknum pimpinan KPK menerima suap dari Anggoro, dalam kasus sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.

JAKARTA -- Langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih gesit. Tatkala Indonesia Cooruption Watch (ICW) mendesak Pengawas Internal KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News