KPK Larang Adik Atut Ikut Melayat
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengabulkan permohonan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melayat ke rumah Ratu Atut Chosiyah setelah meninggalnya kakak iparnya, Hikmat Tomet. Alasannya adalah faktor keamanan terkait proses penyidikan dugaan suap penanganan pilkada Lebak, Banten.
"Sudah diputuskan, tidak diberi izin dengan alasan keamanan proses penanganan perkara," kata juru bicara KPK Johan Budi S.P. kemarin (10/11). Selain itu, kata Johan, Hikmat bukanlah anggota keluarga inti Wawan. "Karena yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung," tegas Johan.
Menurut Johan, keputusan tersebut berdasar hasil koordinasi antara penyidik dengan kepala rutan setelah adanya permohonan resmi permintaan takziah yang diajukan Wawan. Dengan penolakan tersebut, Wawan praktis tidak bisa melepas kepergian Hikmat dari rumah duka.
Sementara itu, dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dan Dinas Kesehatan Pemprov Banten belum beranjak dari status penyelidikan. Forum ekspos yang digelar petinggi lembaga antirasuah pada Jumat (8/11) belum bisa menaikkan status kasus ke penyidikan.
Johan membenarkan adanya forum ekspos itu. Tetapi, dia tidak menjelaskan secara rinci apa yang dibahas didalam pertemuan tersebut. Dia hanya mengatakan belum ada penetapan tersangka dan sprindik penyidikan. "Belum ada," kata Johan.
Meski demikian, bukan berarti KPK kesulitan mencari bukti untuk menetapkan tersangka. Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan demi pemeriksaan untuk mengurai kasus itu. Pada Jumat lalu misalnya, tim kembali meminta keterangan dari internal Pemkot Banten.
Ada empat orang yang dimintai keterangan, mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Banten Jaja Budi. Lantas, tiga orang lainnya merupakan pegawai di Dinas Kesehatan Banten yang bernama Ferga Andriana, Indra, dan Ridwan Arif. "Mereka dimintai keterangan tentang penyelidikan kasus Alkes semua," imbuh Johan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penyelidikan proyek Alkes di Banten berbeda berbeda dengan penyelidikan proyek Alkes di Tangerang Selatan. Kedua proyek itu sedang didalami KPK. Kabarnya, KPK pasang mata karena ada kaitan dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang kini mendekam dibalik jeruji besi.
Ada dugaan kalau Wawan ikut mempermainkan proyek demi keuntungan sendiri. Hingga kini KPK belum merilis secara resmi berapa total kerugian dari proyek itu. Selain Alkes, KPK juga membuka penyelidikan penyaluran hibah dan bansos di Provinsi Banten. (dim/agm)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengabulkan permohonan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melayat ke rumah Ratu Atut Chosiyah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya