KPK Larang Mantan Pegawai Kembali, Yudi Purnomo Cuma Beri Respons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi terbitnya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.
Perkom tersebut dinilai menutup kemungkinan para mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk kembali ke lembaga antirasuah itu.
"Perkom ini dibuat oleh Pimpinan KPK yang secara sepihak telah memberhentikan saya sebagai penyidik KPK, tentu tidak akan mempermudah jalan saya kembali ke KPK," kata Yudi saat dihubungi JPNN.com.
Dia menambahkan Perkom ini bisa dicabut dengan mudah oleh pimpinan KPK periode berikutnya.
"Lagipula pimpinan ini masa jabatannya tinggal tahun depan saja sampai Desember 2023," tambah alumnus Ilmu Sejarah Universitas Indonesia itu.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengungkapkan dirinya dan teman-teman mantan pegawai lembaga antikorupsi itu sedang fokus bekerja di Satgas Khusus Pencegahan Korupsi.
Dia mengaku sibuk mengawasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), meningkatkan Indeksi Persepsi Korupsi Indonesia, dan mencegah kebocoran dalam penerimaan negara.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani Perkom 1/2022 pada 27 Januari 2022.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menanggapi Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022.
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian