KPK Larang Mantan Pegawai Kembali, Yudi Purnomo Cuma Beri Respons Begini
Jumat, 11 Februari 2022 – 19:48 WIB

Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo. Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menegaskan Perkom tersebut tidak bermaksud mencegah pihak tertentu untuk bergabung dengan KPK.
"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Cahya dalam keterangannya, Jumat (11/2).
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Dia berharap alumni KPK bisa terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menanggapi Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022.
Redaktur : Budi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah